JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, mengungkapkan komitmennya untuk memfokuskan upaya dalam melumpuhkan jaringan pengedar narkoba dengan menerapkan pola baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap strategi yang digunakan oleh bandar narkoba yang semakin canggih. Marthinus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya adaptasi terhadap metode yang digunakan oleh bandar, yang kini mulai memecah pasokan narkoba menjadi bagian yang lebih kecil namun disebarkan secara masif. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BNN RI, ia menyatakan, "Kami akan melakukan penangkapan secara masif." Salah satu faktor mengapa pengungkapan narkoba tidak lagi menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar, seperti ratusan atau ribuan kilogram, berkaitan dengan strategi terbaru yang diterapkan oleh para bandar. Mereka kini lebih berhati-hati dalam menghitung untung dan rugi setiap operasi, dan jika sebuah operasi dengan kapasitas besar berhasil ditangkap, hal ini tentunya dapat mengurangi potensi keuntungan yang mereka harapkan. Dengan cara ini, bandar narkoba kini berusaha meningkatkan keuntungan dengan menyebarkan jaringan pengedaran. Di mana para pengedar akan membawa narkoba dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya. "Bagi saya, hari ini bukan soal jumlah narkoba yang kami tangkap, tetapi seberapa besar jaringan yang berhasil kita lumpuhkan," imbuh Marthinus. Untuk dapat mengatasi tantangan ini, BNN melaksanakan pemetaan yang lebih mendalam terhadap jaringan narkoba. Langkah-langkah yang diambil termasuk mengidentifikasi patron atau pendukung utama jaringan, memahami sumber kekuatan finansial mereka, serta melacak asal usul obat-obatan terlarang tersebut. "Besar atau kecilnya jumlah barang yang kami sita, bagi saya itu bonus. Yang paling penting adalah meruntuhkan jejaringnya dan melakukan pengejaran yang masif," tambah Marthinus. Dalam upaya ini, BNN berencana untuk melakukan operasi intelijen secara berkelanjutan sepanjang tahun untuk mengejar para bandar narkoba. Dalam pernyataannya, Marthinus menekankan, "Siapa pun mereka, apa pun modus operansinya, kami akan bertindak tegas terhadap keterlibatan oknum-oknum yang terlibat." BNN juga baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15 kg serta 10.345 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia. Penggagalan ini terjadi saat narkoba tersebut berusaha diselundupkan ke Indonesia melalui provinsi Aceh. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, tim BNN telah mengamankan tiga orang tersangka yang dikenal dengan inisial AI, LAH, dan FA. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA