JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, yang mencakup total 813.721 pemilih. Terdapat 1.542 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pemilihan tersebut. Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini telah dilakukan melalui rapat pleno terbuka bersama para pemangku kepentingan terkait. Dari total pemilih, terdapat 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki yang terdaftar. Dalam rincian jumlah pemilih, Kecamatan Kemayoran menjadi yang terbanyak dengan 186.935 pemilih, terdiri dari 94.746 pemilih perempuan dan 92.189 pemilih laki-laki, yang tersebar di 338 TPS. Selanjutnya, Kecamatan Tanah Abang memiliki 125.137 pemilih, dengan rincian 62.764 pemilih perempuan dan 62.373 pemilih laki-laki, yang terdaftar di 228 TPS. Kecamatan Johar Baru mencatat 101.504 pemilih, yang terdiri dari 50.905 pemilih perempuan dan 50.599 pemilih laki-laki di 196 TPS. Selain itu, Kecamatan Sawah Besar memiliki 95.756 pemilih, yaitu 48.825 pemilih perempuan dan 46.931 pemilih laki-laki yang tersebar di 180 TPS. Di Kecamatan Senen, jumlah pemilih mencapai 90.872, termasuk 45.921 pemilih perempuan dan 44.951 pemilih laki-laki yang terdaftar di 189 TPS. Kecamatan Cempaka Putih memiliki 76.984 pemilih, yang terdiri dari 37.713 pemilih perempuan dan 39.271 pemilih laki-laki di 145 TPS. Kecamatan Gambir, sementara itu, memiliki 70.999 pemilih dengan rincian 36.260 pemilih perempuan dan 34.739 pemilih laki-laki, tersebar di 141 TPS. Di Kecamatan Menteng, terdapat 65.534 pemilih, termasuk 33.342 pemilih perempuan dan 32.292 pemilih laki-laki yang akan memilih di 125 TPS. Sahat Dohar Manullang, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa daftar pemilih tetap yang ditetapkan mengalami penurunan dari angka Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelumnya, terdapat penghapusan sebanyak 7.092 pemilih dari DPS, yang awalnya ditetapkan sebanyak 820.813 pemilih. Penghapusan tersebut dilakukan karena pemilih tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat serta analisis data ganda pada tahap kedua. Sahat juga menjelaskan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Jakarta Pusat berjumlah 826.838, namun setelah pemutakhiran melalui *Coklit Pantarlih*, angkanya menyusut menjadi 822.586, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Setelah analisis data ganda, jumlah pemilih semakin berkurang menjadi 820.813 yang menjadi DPS. "Proces pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Jakarta Pusat berjalan baik, komprehensif, mutakhir, dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih," kata Sahat. Dia juga mengimbau agar seluruh pemilih yang terdaftar di DPT berpartisipasi aktif dalam pemilu ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan. Sahat berharap warga Jakarta Pusat yang sudah terdaftar dapat datang ke TPS pada 27 November 2024 dan menyalurkan hak suaranya, karena suara mereka adalah masa depan Jakarta. Penetapan DPT tersebut berlangsung pada tanggal 19 September dalam rapat pleno terbuka KPU Jakarta Pusat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Jakarta Pusat, serta pemantau pemilu dan penghubung pasangan calon. ANTARA