**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah menanggapi dan melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya keterlibatan beberapa perwira menengah dalam praktik pemerasan terhadap seorang tersangka kasus dugaan peredaran *Magic Mushroom* di Gili Trawangan yang diketahui dengan inisial IA.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Rio Indra Lesmana, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa kebenaran dari laporan tersebut. "Kami masih dalam proses pengecekan untuk memastikan apakah ada unsur pemerasan yang dimaksud dalam laporan masyarakat," ujar Rio saat ditemui di Mataram.
Saat ini, proses pemeriksaan terkait aduan tersebut ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. "Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Bagian Kedumasan sebelum diteruskan ke Propam. Biasanya, Propam akan memeriksa melalui unit Paminal dan kemudian menyerahkannya ke Provos untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Rio juga mengungkapkan bahwa laporan aduan ini telah mendapatkan perhatian serius dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB. Pejabat pengawasan internal sudah menemui tersangka IA yang sedang menjalani tahanan di Rutan Polda NTB dengan tujuan melakukan klarifikasi mengenai dugaan pemerasan itu.
Namun, Rio menerangkan bahwa ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi ini. "Yang ingin kami ketahui lebih lanjut adalah tentang tahanan yang berasal dari Amerika. Namun, sejauh ini belum diketahui kebenaran dari laporan tersebut," katanya.
Mengenai tuduhan bahwa terdapat pejabat perwira menengah yang menerima uang dari tersangka IA, Rio mengaku tidak dapat memberikan informasi tersebut. "Saya belum mengetahui hal itu secara pasti. Jika ada, sebaiknya bisa dilaporkan. Proses ini masih berjalan di unit yang menangani aduan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Lalu Anton Hariawan yang merupakan kuasa hukum tersangka IA mengonfirmasi bahwa mereka yang mengajukan laporan masyarakat ke Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan pada hari Rabu, 18 September kepada Biro Wassidik Mabes Polri dan juga melibatkan Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
"Dalam laporan kami, didokumentasikan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perwira menengah terkait penanganan kasus klien kami. Kami mencatat bahwa ada permintaan uang hingga ratusan juta rupiah sebelum klien kami berstatus tersangka," ungkap Lalu Anton.
Selanjutnya, Lalu Anton berharap laporan yang telah disampaikan kepada Mabes Polri dapat mendorong pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara yang mendalam mengenai penanganan kasus dan penetapan IA sebagai tersangka terkait peredaran *Magic Mushroom* di Gili Trawangan.
Menurutnya, keputusan untuk menetapkan IA sebagai tersangka dilakukan dengan cara yang tidak tepat, bila dilihat dari kronologis penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan. "Seharusnya pihak kepolisian menangkap RM, karena barang bukti yang diamankan bukan di tempat usaha klien kami, melainkan dari dalam kulkas di belakang bengkel milik RM," jelasnya.
Pada tanggal 18 September, Polda NTB juga melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di periode Agustus 2024, dimana IA juga ditampilkan sebagai salah satu tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menyebutkan bahwa IA adalah otak dari jaringan peredaran *Magic Mushroom* di Gili Trawangan.
Penangkapan IA terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua pegawai bar di Gili Trawangan, berinisial MRF dan MY, pada bulan Februari 2024. Penangkapannya dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian, pihak kepolisian menangkap dua pengelola bar lainnya yang diduga terlibat pada bulan April 2024. Mereka berinisial AZ dan R, yang diduga menyediakan *Magic Mushroom* dalam menu di bar mereka.
"Lanjutan dari proses hukum terhadap AZ dan R membawa kepada penangkapan O, yang merupakan kasir di Idamart, tempat usaha tersangka IA. O diduga menjadi perantara dalam penjualan *Magic Mushroom* milik IA," tutup Deddy.
Deddy juga menegaskan bahwa IA tidak melakukan budidaya *Magic Mushroom* secara mandiri. Ia mendapatkan barang tersebut dari wilayah Lombok Tengah untuk dijual di Gili Trawangan.
ANTARA
Polda NTB Selidiki Dugaan Pemerasan Terkait Kasus Narkoba di Gili Trawangan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







