BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, yang terletak di Banten, telah mempersiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tempat tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Serang. Dalam pernyataannya, Anggota KPU Kota Serang, Abdul Rohman, menjelaskan bahwa penetapan dua TPS ini ditujukan untuk melayani pemilih yang berada di lokasi-lokasi khusus tersebut. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai TPS lokasi khusus karena pemilih yang ada di sana berbeda dengan pemilih pada umumnya," ujarnya. Kota Serang hanya memiliki dua TPS khusus karena tidak ada lokasi lain yang memenuhi syarat untuk dijadikan TPS. Situasi ini menunjukkan perhatian KPU dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang terdaftar di lembaga pemasyarakatan, tetap dapat menggunakan hak suara mereka. Dalam berita terkait pemilih, jumlah pemilih yang telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU Kota Serang mencapai 513.851 orang. Pemilih ini akan tersebar di 992 TPS yang ada di enam kecamatan di Kota Serang. Dari total tersebut, 258.957 adalah pemilih laki-laki dan 254.914 pemilih perempuan. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat sebanyak 513.744 pemilih. Abdul Rohman menegaskan bahwa data pemilih tersebut sudah bersifat final. Perubahan data yang mungkin terjadi, seperti adanya masyarakat yang meninggal dunia, akan dicatat dalam DPT. Ia juga mengungkapkan bahwa proses penetapan DPT ini melibatkan dinamika yang kompleks, termasuk perubahan data akibat adanya duplikasi, kematian, hingga tanggapan dan rekomendasi perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses ini diawali dengan DPS, dilanjutkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan berujung pada penetapan DPT. Sementara itu, KPU Kota Serang merencanakan untuk mengadakan pleno di tingkat Provinsi Banten pada tanggal 21-22 September mendatang. Setelah DPT ditetapkan, KPU Kota Serang akan melaksanakan deklarasi damai, serta pemundian nomor urut untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 September 2024. Proses ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang pemilihan umum yang akan datang. ANTARA