**Borneonews - Jakarta**, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis *methamphetamine* kristal seberat 15 kilogram dan 10.345 butir pil *ecstasy* yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut berusaha masuk ke Indonesia melalui Aceh.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan praktik perdagangan narkoba ilegal yang berasal dari Malaysia dan ditujukan untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Penangkapannya diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.
Sugiri juga menambahkan bahwa BNN telah menangkap tiga orang tersangka dengan inisial AI, LAH, dan FA dalam kasus ini. Menurutnya, keberhasilan BNN dalam pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 40.348 individu dari risiko penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Awal mula terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Pada tanggal 22 Agustus, tim BNN berhasil menangkap seorang pria berinisial AI di Kecamatan Sei Lapan, Sumatera Utara. AI ditangkap saat kedapatan membawa 15 kilogram *methamphetamine* yang dibungkus dalam 15 paket teh Tiongkok, yang disimpan dalam karung bertuliskan "Pupuk SP-26."
Dari pengakuan AI, ia mendapatkan paket narkoba tersebut di sebuah gang di tepi Jalan Prof. A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH. Pada hari yang sama, tim BNN melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap LAH di Langsa.
Sugiri menjelaskan lebih lanjut, dalam penggeledahan di rumah LAH, tim menemukan dua paket teh Tiongkok yang berisi 10.345 butir pil *ecstasy* dengan berat bersih 3.021,8 gram. Dari hasil pemeriksaan, LAH mengaku bahwa *ecstasy* yang ditemukan di rumahnya dipesan oleh seseorang yang berinisial FA.
Kemudian, pada tanggal 24 Agustus, tim BNN berhasil menangkap FA di sebuah ruko di Langsa, Aceh. FA mengaku bahwa pil *ecstasy* tersebut memang miliknya yang ditinggalkan dan disimpan di rumah LAH.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
ANTARA
BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Narkoba dari Malaysia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







