JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, memberikan penghargaan atas pelaksanaan operasi gabungan dalam pengungkapan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Operasi ini menyoroti sebuah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas di Tarakan, Kalimantan Utara. Edi Hasibuan mengungkapkan pandangannya mengenai kolaborasi ini, yang menurutnya merupakan sinergi efektif antar aparat penegak hukum. Operasi ini melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini menunjukkan adanya kerjasama yang solid di antara lembaga-lembaga terkait. Dalam penjelasannya, Edi menyatakan pentingnya kerjasama antara institusi penegak hukum untuk mengurangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari risiko bahaya yang ditimbulkan oleh zat terlarang tersebut. Ia mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia semakin meresahkan, diperparah dengan fakta bahwa beberapa jaringan tersebut bahkan dapat diendalikan oleh para narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. Khususnya di Lapas Tarakan, penelitian yang dilakukan oleh gabungan Bareskrim, Ditjen Pas, BNN, dan PPATK berhasil mengungkap jaringan narkoba yang diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial A. Edi menjelaskan, narapidana tersebut diduga memiliki kemampuan untuk mengendalikan operasi narkoba di wilayah Kalimantan, Jawa Timur, dan Bali. Dia dikatakan telah mendatangkan tujuh ton *shabu-shabu* dari Malaysia untuk didistribusikan di Indonesia antara tahun 2017 hingga 2023. Selain itu, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lain yang berperan dalam distribusi narkoba di tingkat bawah. Dalam penyelidikan ini, sejumlah individu juga ditangkap sebagai tersangka terkait tindak pencucian uang, yang dilakukan dengan cara menyamarkan hasil penjualan *shabu-shabu* dalam bentuk aset-aset berharga, mulai dari tanah hingga kendaraan dan jam tangan mewah. Kasus ini terungkap setelah Ditjen Pas menerima laporan mengenai terpidana A yang sedang menjalani hukuman 14 tahun terkait kasus narkoba, yang sering membuat onar di dalam Lapas Tarakan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Ditjen Pas, pihaknya mendapati bahwa narapidana tersebut diduga terlibat dalam pengedaran narkoba, sehingga langkah selanjutnya adalah melaporkan temuan ini kepada Bareskrim Polri dan BNN untuk ditindaklanjuti. ANTARA