JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua pejabat dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi dalam penyidikan dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas. Transaksi ini melibatkan PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) dan berlangsung selama periode 2017 hingga 2021. Hari ini, KPK telah menetapkan jadwal untuk pemeriksaan saksi dalam kasus ini, yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa nama-nama yang akan diperiksa adalah S dan AKA. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa salah satu saksi adalah Suseno, yang menjabat sebagai Asisten VP Strategic Management and Transformation di PGN, dan yang lainnya adalah Andi Khrisna Arinaldi, Asisten VP Business and Technology Analysis di PGN. Sampai saat ini, pihak KPK masih belum membeberkan secara rinci mengenai informasi spesifik yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat tersebut. Namun, KPK telah menginformasikan bahwa pada tanggal 13 Mei 2024, mereka resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PGN Tbk, yang berlangsung selama tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penyelidikan ini berlandaskan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam penyidikan ini, dugaan kasus korupsi diduga terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang diidentifikasi dengan singkatan PT IG, pada periode 2018 hingga 2020. Tindak pidana ini disebutkan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan bahwa kebijakan mereka menetapkan, informasi tentang konstruksi perkara, pasal-pasal yang diterapkan, serta identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara menyeluruh setelah penyidikan selesai dan para tersangka ditahan. Seiring dengan perkembangan kasus ini, tim penyidik KPK telah melaksanakan tindakan pencegahan bagi dua individu yang terkait dengan perkara tersebut untuk mencegah mereka meninggalkan negeri. Dua orang yang dikenakan pencegahan tersebut terdiri dari seorang penyelenggara negara dan satu pihak dari sektor swasta. ANTARA