KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaksanakan perekaman *KTP elektronik* bagi narapidana yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini bertujuan memberikan akses bagi warga binaan dalam memperoleh identitas administrasi yang sah. Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Herianto, menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada, terdapat sejumlah warga binaan dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki NIK. Hal ini menandakan pentingnya perekaman *KTP elektronik* bagi mereka yang belum memiliki identitas, baik karena belum mencetak, kehilangan, atau kerusakan pada KTP sebelumnya. "Upaya perekaman ini difokuskan pada 19 warga binaan yang hingga saat ini belum memiliki identitas," ungkap Herianto. Dengan total populasi narapidana di Rutan Kendari yang mencapai 752 orang, pemenuhan NIK adalah langkah vital untuk keberlangsungan administrasi kependudukan. Perekaman *KTP elektronik* ini juga merupakan bagian dari persiapan agar seluruh warga binaan yang berlokasi di Sulawesi Tenggara dapat menyalurkan hak suara mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. "Penting bagi mereka untuk memiliki KTP sebagai syarat administrasi dalam pelaksanaan pemilihan," tambahnya. Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari, Iswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Wali Kota Kendari. Arahan tersebut meminta semua perangkat daerah untuk bersinergi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. Dia menambahkan, "Dengan adanya perjanjian kerja sama antara Rutan dan Dukcapil, kami siap berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait lainnya." Iswanto menghargai inisiatif yang diambil oleh Rutan Kendari, yang telah secara resmi mengajukan surat untuk mengadakan perekaman *KTP elektronik* bagi narapidana yang belum memiliki identitas administrasi. "Untuk mencukupi kebutuhan administrasi dalam memberikan hak suara, keberadaan KTP pemilih sangatlah penting. Jadi, langkah yang diambil oleh Kepala Rutan untuk meminta Dukcapil membantu perekaman ini adalah langkah yang tepat," tutup Iswanto. ANTARA