MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kota Mataram yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tengah mempersiapkan pembahasan terkait biaya pemeriksaan kesehatan untuk pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi, menuturkan bahwa mereka akan membawa usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram yang menyarankan agar biaya tersebut dibebaskan. Hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan untuk didiskusikan lebih lanjut. Irwan mewakili Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana pada acara rapat koordinasi mengenai pembentukan anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 yang diselenggarakan oleh KPU. Menurut informasi yang diterima dari KPU, salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan mendaftar sebagai anggota KPPS adalah adanya biaya administrasi yang perlu dikeluarkan untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Biaya-biaya tersebut meliputi penggandaan dokumen, pembelian meterai, dan yang paling signifikan adalah biaya pemeriksaan kesehatan yang mencakup tes kolesterol dan gula darah, yang dapat mencapai sekitar Rp90.000. Meskipun pendaftar akan mendapatkan honor yang cukup menarik jika berhasil menjadi anggota KPPS, yaitu sebesar Rp650.000 untuk Satlinmas, Rp850.000 untuk anggota, dan Rp900.000 untuk ketua, hal ini tetap tidak cukup untuk mendorong partisipasi mereka. Oleh karena itu, usulan KPU untuk menggratiskan biaya pemeriksaan kesehatan akan segera disampaikan. Irwan mengharapkan agar pemerintah kota dapat memberikan dukungan dalam hal ini, yang merupakan bagian dari upaya untuk memotivasi masyarakat agar mau mendaftar menjadi anggota KPPS demi kesuksesan pilkada serentak. Terkait dengan rendahnya angka pendaftar KPPS, Irwan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada setiap kelurahan untuk terus mengawasi dan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. "Kami akan terus memperhatikan berbagai potensi penghambat dalam proses rekrutmen KPPS dan akan berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara," ujarnya. Apabila jumlah pendaftar anggota KPPS tidak memenuhi target yang ditentukan, pemerintah kota bersikap terbuka untuk mencari solusi yang terbaik. "Jika sampai batas waktu pendaftaran jumlah anggota KPPS masih belum tercapai, kami akan mengembalikan data tersebut ke KPU sebagai penyelenggara," tegasnya. KPU Kota Mataram mencatat bahwa kebutuhan anggota KPPS di kota ini adalah sebanyak 4.067 orang, yang akan dipekerjakan di 581 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS. Proses rekrutmen bagi anggota KPPS sudah dimulai dari 17 September dan akan berakhir pada 28 September 2024. "Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dan mendaftar sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menyukseskan pilkada serentak pada 27 November 2024," ujarnya mengakhiri pembicaraan. ANTARA