GORONTALO –
**Borneonews - Kota Gorontalo**, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo baru saja meluncurkan gerai konsultasi dan pengaduan publik di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, pada hari Jumat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengaduan dan sosialisasi mengenai peran serta fungsi Ombudsman. Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI Gorontalo, Fadjrianti Kariem, menjelaskan bahwa inisiatif ini diadakan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan informasi terkait layanan publik. Dalam penjelasannya, Fadjrianti menyebutkan, tujuan mereka melaksanakan sosialisasi ini juga mencakup pengamatan langsung terhadap wilayah-wilayah yang terkena dampak banjir, khususnya di Kecamatan Kota Barat. Selama kegiatan tersebut, tim ORI Gorontalo mengunjungi beberapa rumah yang mengalami kerusakan akibat luapan air Danau Limboto yang terjadi beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil untuk secara langsung menjaring aduan dari masyarakat mengenai berbagai penyelenggara layanan publik yang ada. Fadjrianti menambahkan bahwa pembukaan gerai merupakan bagian dari upaya ORI Gorontalo dalam menerima dan memverifikasi laporan secara langsung di lokasi penyelenggaraan layanan publik. Ia menekankan bahwa laporan yang dapat ditangani oleh Ombudsman harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, identitas pelapor harus jelas, substansi yang dilaporkan termasuk dalam kewenangan Ombudsman, serta dilengkapi dengan data dan kronologis yang sistematis. Laporan tersebut tidak diharuskan menggunakan istilah hukum dan diharapkan disampaikan dengan bahasa yang sederhana untuk memudahkan pemahaman. Ia juga menerangkan bahwa maladministratif merujuk pada berbagai perilaku atau tindakan yang melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan publik yang dapat merugikan masyarakat. Beberapa contoh tindakan maladministratif yang umum terjadi antara lain penundaan yang berkepanjangan, pengabaian terhadap pelayanan, kurangnya kompetensi, penyalahgunaan wewenang, serta penyimpangan dari prosedur yang ditetapkan. Selain itu, permintaan imbalan yang tidak pantas, perlakuan yang tidak adil, diskriminasi, dan adanya konflik kepentingan juga termasuk dalam kategori pelanggaran tersebut. Dengan peluncuran gerai ini, diharapkan dapat tercipta interaksi yang lebih baik antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik, sehingga keluhan dan pengaduan masyarakat dapat diakomodasi dengan lebih efektif dan efisien. ANTARA