MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Terpidana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Po Suwandi, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), berencana untuk mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Gugatan ini berkaitan dengan proses eksekusi penahanan yang diterimanya. Menurut keterangan penasihat hukum Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum tersebut, dan jika tidak ada halangan, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Senin, 23 September. Kukuh menyatakan bahwa mereka merasa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa pada tanggal 19 September melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena mereka belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. "Saat ini kami hanya mendapatkan petikan putusan, sementara salinan lengkapnya hingga sekarang belum kami terima," ungkap Kukuh dalam pernyataannya melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa sebelum menerima salinan yang lengkap, eksekusi tidak seharusnya dilakukan. Mengenai eksekusi penahanan Po Suwandi yang ditempatkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kukuh mengungkapkan saran kepada kliennya agar tidak menandatangani dokumen persetujuan eksekusi. Hal ini dikarenakan status tahanan kota yang masih berlaku dan ketidakjelasan mengenai pertimbangan hakim mengenai putusan kasasi yang dihadapi. Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi, dalam kegiatan eksekusi penahanan tersebut, menjelaskan bahwa petikan putusan kasasi sudah cukup sebagai landasan untuk melaksanakan eksekusi penahanan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024, yang dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dedie menambahkan bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan Po Suwandi, maka keputusan Pengadilan Tinggi NTB diperkuat. Ini otomatis menghapus status tahanan kota dan mengembalikan putusan awal, yaitu pidana penjara selama 13 tahun. Terkait dengan fakta bahwa terpidana menolak untuk menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie memastikan bahwa hal itu dicatat dalam berita acara resmi. "Kami sudah mencatatnya dalam berita acara bahwa terpidana tidak bersedia untuk menandatangani surat eksekusi. Namun, kami telah memiliki petikan putusan, yang sah," tuturnya. Putusan kasasi tersebut merujuk kepada putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB dengan nomor 2/PID.TPK/2024/PT MTR, yang turut memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk kasus Po Suwandi yang ada pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Dalam putusan sebelumnya, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan sebagai hukuman pengganti. ANTARA