**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, berencana untuk memperluas penempatan pos pengawasan terhadap kendaraan yang mengangkut hasil tambang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta penertiban terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa akan ada penambahan pos pemantauan yang sebelumnya hanya mencakup lima kecamatan. Rencananya, tambahan pos akan didirikan di dua hingga tiga wilayah lainnya. Dengan demikian, cakupan pengawasan diharapkan dapat lebih optimal.
Taufik menjelaskan, tidak hanya perpanjangan jangkauan pengawasan, namun juga jumlah personel di lapangan akan ditambah. Hal ini penting untuk menindak tegas kendaraan tambang yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2022 terkait jam operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.
"Kami perlu banyak petugas karena semakin banyak pos pemantau yang dibuka," lanjutnya. Ia juga mencatat bahwa hingga saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang masih mengalami beberapa kendala dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran jam operasional kendaraan tambang.
Taufik mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 180 petugas yang bertugas mengawasi 12 kecamatan, sehingga jumlah tersebut dirasa masih kurang untuk menjangkau seluruh wilayah yang ada. Kondisi ini mengakibatkan masih banyak pelanggaran yang terjadi.
Dishub saat ini sedang berupaya memperketat pengawasan terhadap jam operasional kendaraan truk pasir dan hasil tambang. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan jalan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
"Kami jujur mengakui bahwa pelanggaran masih kerap terjadi dan telah menyebabkan banyak insiden. Oleh karena itu, pemerintah daerah menerbitkan Perbup tahun 2022 untuk meminimalkan jumlah pelanggaran yang terjadi," tambahnya.
Mengenai truk-truk tambang yang parkir sembarangan di bahu jalan, Taufik menyatakan bahwa masalah ini muncul akibat belum optimalnya sumber daya manusia dan ketersediaan area parkir khusus untuk truk pasir di daerah tersebut.
"Kami telah mengambil berbagai langkah, termasuk membalikkan kendaraan yang melanggar jam operasional serta memarkirkannya di tempat yang disediakan. Namun demikian, saat ini belum ada lokasi cukup luas untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional bagi truk pasir dan kendaraan tambang telah ditentukan, berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pembatasan berlaku di seluruh ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang terkena ketentuan ini termasuk dalam golongan III, IV, dan V.
ANTARA
Dinas Perhubungan Tangerang Perluas Pengawasan Kendaraan Tambang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







