BANJARMASIN –
**Borneonews - Balangan**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, yang terletak di Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan dan penyedia layanan publik. Penegasan ini sangat relevan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Dimas Satria Putra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan, mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan syarat utama untuk menjalankan fungsi mereka secara efektif. ASN harus berperan aktif dalam melaksanakan kebijakan, memberikan layanan kepada masyarakat, serta menjadi jembatan pengikat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimas menjelaskan, netralitas ASN tidak hanya soal menjaga jarak dari politik, tetapi juga fokus pada peningkatan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menyoroti bahwa salah satu alasan mengapa kesetiaan politik ASN kerap terganggu adalah karena pengaruh kebijakan pemimpin sebelumnya, yang bisa menciptakan loyalitas sepihak terhadap partai politik tertentu dan pasangan calon. Selain itu, Dimas juga mengungkapkan beragam faktor yang memengaruhi kondisi ini, di antaranya provokasi maupun ancaman dari atasan atau individu terdekat yang mendorong ASN untuk mendukung calon tertentu. Pengawasan yang lemah dan ketidakcukupan penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN juga menjadi masalah yang harus diperhatikan. Dimas memberikan beberapa contoh konkrit mengenai perilaku ASN yang tidak netral, seperti terlibat dalam kegiatan partai politik, menghadiri sosialisasi untuk partai tertentu, serta menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon melalui media sosial atau dengan melakukan intervensi dalam pengisian jabatan birokrasi. Mengenai hal ini, Dimas menegaskan bahwa peran kejaksaan sebagai bagian dari sistem Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakkumdu*) sangat strategis. Kejaksaan diharapkan untuk bekerja secara aktif, kolaboratif, dan kooperatif dalam merespons setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran pada pemilu atau pilkada. "Kita akan melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap berbagai bentuk potensi pelanggaran pemilu, baik yang terjadi sebelum, pada saat pelaksanaan, maupun setelah pemilihan berlangsung," tegas Dimas. ANTARA