JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Indonesia telah melaksanakan lelang aset yang terkait dengan kasus penipuan investasi *DNA Pro*. Aset tersebut berasal dari dua terpidana, yaitu Stefanus Richard dan Muhammad Assad, serta hasil dari lelang ini akan dikembalikan kepada korban yang dirugikan oleh investasi ilegal tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang mencakup 12 unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang semuanya merupakan barang rampasan dari proses hukum terhadap dua terpidana. Selain itu, kegiatan *aanwijzing* atau penjelasan lelang sudah dilaksanakan bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (*Rupbasan*). Lelang ini merupakan tindak lanjut dari pencucian uang yang berkaitan dengan kasus *DNA Pro*. Dari hasil lelang, 12 unit mobil dan tiga sepeda motor tersebut berhasil terjual dengan nilai total mencapai Rp12,3 miliar. Rinciannya, sebelas mobil dan tiga motor milik Stefanus Richard laku terjual seharga Rp11,1 miliar, melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar. Sementara itu, aset milik Muhammad Assad terjual dengan harga Rp1,2 miliar dari harga limit Rp789 juta, memberikan tambahan keuntungan sebesar Rp418 juta. Harli juga menyampaikan bahwa hasil dari penjualan aset ini akan dialokasikan kepada para korban investasi *trading* robot dari *DNA Pro* melalui sebuah asosiasi. Hal ini merupakan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang dikeluarkan pada 13 Januari 2023. Terkait kasus *DNA Pro*, terdapat sepuluh orang terdakwa yang terlibat, dengan inisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (*ITE*), serta pencucian uang melalui aplikasi *DNA Pro*. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri, tercatat setidaknya 122 korban yang menjadi sasaran penipuan ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 miliar. ANTARA