BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Reskrim Polsek Selat menangkap satu tersangka pengedar Zenith dengan barang bukti 9.300 butir di rumah tersangka Sulaiman, alias Manul, 49, di Jalan Mahakam, Gang XII RT7/02, Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas Kalimantan Tengah.
Polisi juga menyita uang tunai Rp450.000 dari hasil sebagian penjualan Zenith.
Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 16.30 Wib. Kini polisi tengah memeriksa Manul secara intensif.
Sementara jajaran Reskrim Polres Kapuas menangkap Adut, 35, warga Kapuas, Kalimantan Tengah. Lelaki itu ditangkap di Jalan Mawar, dekat fery penyeberangan tradisional, Kecamatan Selat Kapuas, Rabu (3/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Adut tak berkutik pada saat polisi berpakaian preman menangkapnya.
Kapolsek Selat AKP Eddy Junaidi mengatakan, tersangka Manul merupakan bandar besar. Dia menjual barang tidak langsung ke pemakai atau ke konsumen, akan tetapi menjualnya ke beberapa pengecer.
“Ada yang datang ke rumah dan ada juga mendatangi pengecer,” kata Eddy, Rabu (3/8/2016)
Kapolsek menjelaskan, tersangka mendapatkan barang dari Banjarmasin dengan pembelian dalam jumlah boks.
”Tersangka menjual barang juga dalam bentuk boks. Minimal pengecer membeli barang tiga box," jelas Kapolsek Selat.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. (DJEMMNY NAPOLEON/m)








