JAKARTA –
**Borneonews - Sukoharjo**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penanganan hukum terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak di pesantren Sukoharjo, Jawa Tengah, harus merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anggota KPAI yang membidangi Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pihak kepolisian setempat perlu mematuhi regulasi ini dalam menjalani proses hukum kasus tersebut, mengingat pelaku yang diduga terlibat masih di bawah usia dewasa. Aris menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak dalam konteks peradilan pidana diwujudkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta fokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, proses ini juga harus memperhatikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak, di mana upaya penahanan dan pemidanaan dianggap sebagai langkah terakhir. KPAI telah melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan Kementerian Agama untuk mengumpulkan informasi mengenai detil kejadian, langkah-langkah penanganan yang sedang diambil, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dalam insiden tersebut. Lebih lanjut, Aris mengungkapkan harapannya agar Kementerian Agama, bersama Dinas Pengendalian Penduduk, KB, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo, memastikan terpenuhinya hak-hak keluarga korban. Hal ini mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan yang dibutuhkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Insiden yang merenggut nyawa korban berinisial AKP (14) ini terjadi pada tanggal 16 September 2024. Diketahui, pelaku berinisial MG (15) memaksa korban untuk memberikan uang. Ketika korban menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang, pelaku kemudian melakukan penganiayaan, termasuk memukul bagian perut, dada, dan ulu hati korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami kehilangan kesadaran dan, sayangnya, tidak ditangani secara cepat sehingga mengakibatkan kematian. ANTARA