BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mendongkak PAD melalui budidaya sarang burung walet. Karena itu, para pengusaha burung walet diminta berkontribusi terhadap pembangunan di daerah, dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pembahasan Perbup ini yang penting adalah tidak bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Sarang burung walet ini dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan bagi daerah, oleh sebab itu, saya minta masalah ini segera dirapatkan,” kata Bupati Barito Utara, H Nadalsyah pada rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang harga sarang burung walet, di Aula Inspektorat Barito Utara, di Muara Teweh, Selasa (2/8/2016).
Nadalsyah juga mengharapkan Perbup ini dapat diterima seluruh masyarakat terutama bagi pemilik gedung atau bangunan maupun pengusaha yang telah melakukan pembudidayaan burung walet. Ia memastikan, dalam sosialisasi akan dilakukan pendataan dari pedesaan, kecamatan hingga ke kabupaten.
Kemudian katanya petugas pemungutnya nanti akan diberi bimbingan pelatihan supaya dapat mengetahui jenis-jenis sarang burung walet, termasuk perkiraan harga jualnya. Sedangkan peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2011 Tentang Sarang Burung Walet akan segera revisi, sebab kewenangan Perda tersebut berada pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang merupakan hasil hutan bukan kayu (HHBK) atau walet alam. Padahal kewenangannya ada pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankannak) Barito Utara.
“Karena minat masyarakat kita untuk membudidayakan sarang burung walet ini cukup banyak, tentu ini memberi efek peningkatan pada ekonomi pemiliknya. Tetapi disini juga pemerintah memiliki kewenangan supaya bagaimana para pemilik gedung walet itu bisa berkontribusi terhadap daerah. Oleh sebab itu, perlu diatur regulasi ataupun tata niaganya sehingga memberi kenyamanan bagi para pengusaha walet,” ucap Nadalsyah.
Upaya ini searah dengan saran Presiden RI bagaimana langkah kebijakan mengatasi atau mendongkrak PAD, bila PAD ada, maka dengan mudah merencanakan pembiayaan pembangunan dan tidak perlu lagi ke pemerintah pusat, bila daerah dapat mengembangkan potensi pendapatannya secara maksimal.
Sementara, Kepala Bidang Pendapatan H Mastur MM mengatakan bahwa pembahasan Perbup Tantang Harga Sarang Burung Walet ini masih belum final, karena akan dibentuk tim terpadu yang akan turun kelapangan terlebih dahulu untuk melakukan pendataan terhadap pemilik gedung walet. Kemudian petugas pemungutnya akan dilakukan bimbingan teknis (Bimtek).
“Sedangkan mengenai nilai pajaknya sudah ada dalam Perda No 1 tahun 2011 tentang Sarang Burung Walet,” kata H Mastur. (RAMADANI/N).








