BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, bersama dengan aparat TNI dan Polri, berhasil mengamankan 246 botol minuman keras dari berbagai merek dalam sebuah operasi pengamanan yang digelar di wilayah Jatiuwung. Penjualan dan pengedaran minuman keras telah menjadi perhatian serius di kota ini, terutama berkaitan dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. R. Irman Pujahendra, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peraturan yang ada. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terfokus pada warung-warung yang diduga melakukan penjualan minuman keras secara ilegal. Irman menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan menegakkan Perda yang berlaku, khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2005 serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan selama operasi ini akan segera didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kepala Satpol PP juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi seluruh peraturan yang ada. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui di lingkungan sekitar melalui aplikasi *LAKSA* atau menghubungi call center yang disediakan oleh Satpol PP. Penegakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta membangun masyarakat yang berakhlakul karimah. Irman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan ketertiban umum melalui aplikasi *LAKSA* atau menghubungi call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664. ANTARA