JAKARTA –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat pejabat dari Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan kesaksian terkait penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut. Pemanggilan ini berlangsung pada hari Jumat di Polrestabes Semarang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut melibatkan Irawan Ilham Prajamukti yang menjabat sebagai Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang, Sidik Sumarsono selaku Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik di BPBJ Kota Semarang, Rama Sandi yang juga menjabat sebagai Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa di BPBJ, serta Junaedi yang merupakan mantan Kepala Bagian di BPBJ Kota Semarang. Namun, diungkapkan bahwa KPK belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan yang akan dialami oleh para saksi ini. Sebelumnya, pada Rabu, 17 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. Penyidikan ini mengambil fokus pada dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2023 hingga 2024. Terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi yang juga terjadi dalam rentang waktu yang sama. KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum diungkapkan identitas mereka. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPK akan menginformasikan mengenai identitas dan konstruksi kasus ini setelah proses penyidikan berakhir. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan ini dilakukan di lokasi-lokasi seperti kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD di Pemkot Semarang sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan ini. ANTARA