JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua elemen masyarakat untuk tidak mendukung atau mengizinkan terjadinya budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan institusi pendidikan lainnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Aris Adi Leksono, anggota KPAI yang membidangi klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya. Dia menyatakan pentingnya menjadikan insiden kekerasan yang terjadi di sebuah pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pelajaran berharga. Semua pihak, terutama di Kabupaten Sukoharjo, diharapkan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal. KPAI juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan, di mana masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak anak. Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih mudah melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi merugikan mereka. Terkait dengan penanganan kasus kekerasan tersebut, KPAI meminta agar prosesnya dilakukan secara cepat. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A yang menekankan perlunya perlindungan khusus bagi anak. Perlindungan tersebut mencakup penanganan segera, seperti pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial. Lebih lanjut, KPAI menegaskan bahwa dampak psikososial juga harus diperhatikan dan diberikan pendampingan selama proses penyembuhan. Selain itu, anak-anak dari keluarga kurang mampu harus menerima bantuan sosial dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Dengan upaya bersama, diharapkan kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan ditangani dengan lebih efektif. ANTARA