JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Mahkamah Agung (MA) telah menjalin suatu kerja sama yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat yang tersimpan di bank dan perusahaan asuransi di Indonesia. Inisiatif ini muncul sebagai langkah antisipatif terhadap pelaksanaan program penjaminan polis asuransi. Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman, yang bertujuan untuk memperkuat hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik selama ini. Di samping itu, kolaborasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa kerja sama ini akan membuka peluang bagi kedua lembaga untuk saling bertukar informasi. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang mungkin muncul dan menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing lembaga. Purbaya menekankan pentingnya menjaga nilai independensi dalam setiap interaksi yang dilakukan. Nota kesepahaman ini mencakup beberapa aspek, seperti penguatan dan pengembangan hukum yang berkaitan dengan penjaminan serta perlindungan dana masyarakat yang disimpan pada bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi syariah. Selain itu, terdapat juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, guna mendukung kolaborasi yang telah disepakati kedua pihak dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Purbaya berharap bahwa nota kesepahaman ini menjadi langkah awal untuk berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif yang akan mendukung kemajuan sistem hukum dan keuangan di tanah air. Menurutnya, hal ini penting untuk mendorong pembangunan yang lebih baik di sektor keuangan. Sesuai dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS dijadwalkan untuk mulai menjalankan mandat ini secara efektif paling lambat 5 tahun setelah UU P2SK ditetapkan. Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendorong pihaknya untuk melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan LPS. Ia menyebutkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga akan dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, terutama pada aspek yang saling terkait. Dalam konteks ini, rencananya akan ada Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang akan dibahas bersama dan melibatkan masukan dari para praktisi serta akademisi sebelum akhirnya dibawa untuk dibahas di Mahkamah Agung. Saat ini, LPS dan Mahkamah Agung sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) yang akan mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga. Raperma ini akan melengkapi pengaturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. LPS menganggap bahwa penting untuk melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa terkait LPS, yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen kedua lembaga dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan serta penguatan fungsi resolusi yang dimiliki oleh LPS. ANTARA