JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menaikkan tarif cukai rokok di Indonesia dianggap sebagai langkah positif untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini seiring dengan meningkatnya dampak negatif dari konsumsi rokok yang terus meluas, terutama akibat harga yang terjangkau dan akses yang mudah. Menurut Benget Saragih, anggota Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tujuan dari kenaikan cukai ini adalah untuk mengurangi kemudahan akses masyarakat terhadap rokok. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan rokok batangan dengan harga yang masih tergolong murah. Ini adalah kondisi yang mengkhawatirkan, sehingga dibutuhkan langkah-langkah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Keberlanjutan inisiatif ini sangat penting, terutama untuk melindungi generasi muda dan mempersiapkan Indonesia menuju visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Menaikkan cukai rokok dan memperketat aturan terkait konsumsi tembakau adalah langkah strategis yang harus terus didorong. Pemerintah juga mengedepankan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Sebagai salah satu tujuan utamanya, peraturan ini menekankan peningkatan layanan promotif dan preventif untuk mencegah penyakit menular dan tidak menular. Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah mengurangi jumlah perokok aktif, terutama di kalangan anak muda di bawah usia 21 tahun. Berbagai kebijakan, baik yang bersifat fiskal maupun nonfiskal, harus diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan untuk mencapai target yang ditetapkan. Benget Saragih menjelaskan, dengan adanya target penurunan prevalensi perokok usia di bawah 21 tahun dalam periode 2025-2029 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut, penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan, baik yang terkait dengan fiskal maupun nonfiskal, dapat berjalan dengan baik. Sebagai catatan, jumlah perokok aktif di Indonesia sangat signifikan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Saat ini, perokok aktif di Indonesia mencapai 37,9 persen dari total populasi yang sekitar 270 juta jiwa. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok tertinggi ke-13 di dunia. Besar kemungkinan, tingginya angka perokok aktif berkontribusi terhadap peningkatan kasus penyakit yang berkaitan dengan konsumsi rokok, baik aktif maupun pasif. Penyakit seperti gangguan jantung, kanker, hingga stroke mulai mengancam masyarakat luas, terutama generasi muda. Kadar risiko kesehatan ini menjadi semakin mendesak, dengan angka kematian akibat rokok mencapai sekitar 8 juta orang setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 7 juta merupakan perokok aktif, sedangkan 1,2 juta lainnya adalah perokok pasif. Fenomena ini semakin menambah urgensi untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. ANTARA