YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Pemerintah Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi, termasuk di wilayah ini. Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Bantul. Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat, ia menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik yang dilakukan oleh teman sebaya, orang tua, maupun individu yang tidak dikenal. “Menyikapi fenomena ini, diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan adanya satuan tugas anak di Bantul, kita perlu mendukung inisiatif ini sebagai bentuk upaya melawan *bullying*,” jelasnya. Meskipun Bantul telah menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak di tingkat nasional, Agus Budiraharja mencatat masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait ketimpangan dan kekerasan terhadap anak. Ia melanjutkan, "Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), terdapat lebih dari 78 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun, serta 22 laporan kasus kekerasan terhadap anak." Oleh karena itu, lanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bantul secara implisit mencerminkan komitmen untuk menciptakan perlindungan yang setara bagi perempuan dan anak serta mewujudkan konsep Kabupaten Layak Anak. “Anak-anak merupakan investasi masa depan, sehingga perlindungan terhadap mereka harus diintegrasikan dalam RPJMD. Isu perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bantul, bukan hanya satu pihak saja,” tambahnya. Di sisi lain, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyoroti bahwa angka kekerasan terhadap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi fokus perhatian lembaganya. Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 terdapat 414 kasus kekerasan yang melibatkan anak di lima kabupaten dan kota di seluruh DIY. "Kekerasan terhadap anak merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan penanganan yang terkoordinasi dari seluruh pihak terkait," katanya. Ia menekankan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak atas perlindungan yang lebih efektif dan terintegrasi. Hal ini menjadi penting karena kekerasan pada anak membawa dampak yang signifikan terhadap kesehatan fisik dan mental mereka, serta perkembangan sosial dan emosional. "Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi profesi, serta komunitas sangat penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil bersifat komprehensif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak,” ujarnya. KPAI juga merasa perlu membuka ruang untuk diskusi dalam rangka mendorong pemahaman dan kerjasama yang lebih baik antar semua pihak. Dengan demikian, diharapkan upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA