JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HA. HA baru saja dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang yang terletak di Kalimantan Barat pada Selasa, 17 September. Afifuddin mengungkapkan bahwa mereka baru menerima informasi mengenai situasi yang terjadi di Kabupaten Singkawang tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, dia menyatakan, “Kami akan cek. Kami baru dapat informasi yang terkait dengan Kabupaten Singkawang.” Dia melanjutkan bahwa KPU harus melaksanakan pengecekan yang lebih mendalam karena cakupan wilayah yang sangat luas. "Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," tambahnya. Di sisi lain, Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan dorongan untuk menangguhkan jabatan HA sebagai anggota DPRD hingga proses hukum yang dihadapinya selesai. Dia menekankan bahwa kasus yang menimpa HA bukanlah masalah sepele dan bisa mempengaruhi kredibilitas lembaga legislatif. Pangeran menilai bahwa DPRD Singkawang juga memiliki hak untuk memproses HA berdasarkan kode etik karena dirinya sudah resmi dilantik sebagai anggota dewan. Jika terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, maka langkah tegas perlu diambil terhadap yang bersangkutan. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak. Dalam perkara ini, HA dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku merupakan tokoh masyarakat. Selain itu, HA juga dikenai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (*TPKS*). ANTARA