BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, telah resmi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Berdasarkan hasil dari rapat pleno terbuka yang digelar baru-baru ini, jumlah DPT mencapai 1.744.235 orang. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa pengumuman mengenai penetapan DPT ini dilangsungkan dalam forum tersebut. Ia memastikan bahwa data pemilih ini telah melalui berbagai proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan validitasnya. Berdasarkan rincian yang diberikan, jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon terdiri dari 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan. Mereka akan menyalurkan hak suara di 3.316 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan. Esya menjelaskan bahwa jumlah pemilih ini telah diverifikasi dan diperbarui, sehingga warga setempat dapat menggunakan hak suara mereka secara optimal pada 27 November 2024. Lebih lanjut, KPU Kabupaten Cirebon juga telah menghimpun data mengenai pemilih di dua TPS khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang mencakup sekitar 852 pemilih. Ia menekankan bahwa data pemilih bersifat dinamis, dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, seperti perpindahan penduduk atau kematian, yang memengaruhi jumlah pemilih yang terdaftar. Esya mengungkapkan bahwa dalam proses verifikasi ini, KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa KPU juga memberikan perhatian khusus bagi pemilih pemula, terutama mereka yang baru berusia 17 tahun, agar dapat menyalurkan suara mereka di TPS. Namun, Esya mengakui bahwa masih ada kemungkinan beberapa individu belum terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu, KPU berencana untuk melakukan pembaruan data pemilih dalam waktu dekat menjelang hari pemungutan suara. Esya menambahkan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada pemilih yang perlu memperbaiki administrasi, seperti pemindahan domisili, untuk mendaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) hingga 30 hari sebelum pemilihan. Melalui penetapan DPT ini, KPU berharap dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih menjadi di atas 80 persen pada hari pemungutan suara. ANTARA