PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 489.208 orang telah ditetapkan sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar terdiri dari 239.089 laki-laki dan 250.119 perempuan. Dengan demikian, jumlah pemilih perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. David melanjutkan, para pemilih tersebut akan tersebar di enam kecamatan, 29 kelurahan, serta 904 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah Kota Pontianak. Selain itu, terdapat empat lokasi TPS khusus, meskipun jumlah TPS khusus mencapai lima. Proses penetapan DPT ini merupakan hasil kerja panjang yang dimulai dari tahap sinkronisasi, pencocokan, dan penelitian data. Semua proses tersebut kemudian menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS). "Data kependudukan bersifat dinamis, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam pembaruannya. Dalam proses ini, peran serta semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa DPT yang ditetapkan merupakan data yang paling mutakhir," imbuh David. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. "Mari kita bersama-sama mengawasi dan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan menggunakan hak suara kita pada 27 November 2024 dengan datang ke TPS," serunya. ANTARA