MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengambil langkah dengan memanggil dua pejabat dari Kabupaten Sumbawa. Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik gratifikasi dalam proses pembelian lahan untuk sirkuit *Motocross Grand Prix* (MXGP) Samota, yang tahun ini menghabiskan anggaran sebesar Rp53 miliar. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi dari bidang pidana khusus mengenai pemanggilan kedua pejabat daerah tersebut. "Belum ada informasi soal itu," tegas Efrien dalam penjelasannya. Meskipun demikian, Efrien menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tersebut berada dalam tahap permintaan klarifikasi di lini penyelidikan. "Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum pada tahap penyidikan. Jadi, jika ada yang dipanggil, sifatnya masih permintaan klarifikasi dari para pihak," tambahnya. Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, juga mengkonfirmasi adanya pemanggilan tersebut. Agenda klarifikasi telah dijadwalkan pada hari Senin, 23 September, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. "Berdasarkan surat yang kami terima dari Kejati NTB, ada dua pejabat yang akan diperiksa pada hari Senin," ungkap Made. Dua pejabat yang akan diklarifikasi adalah Muhammad Jalaluddin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, dan Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa. "Keduanya diminta untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota," lanjutnya. I Made Patrya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneruskan surat panggilan kepada kedua pejabat yang bersangkutan. "Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik," tutupnya. Sebagai tambahan, lahan yang diperuntukkan bagi sirkuit MXGP Samota memiliki luas sekitar 70 hektare. Pembelian lahan yang bernilai Rp53 miliar ini dilaksanakan menggunakan anggaran daerah dan dilakukan pada tahun 2023. Lahan tersebut dibeli dari pemiliknya, yaitu mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. ANTARA