BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) bisa mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Kalau gubernur atau wakil gubernur sedang tidak berada di tempat atau sedang di luar provinsi, paripurna tetap dapat dilaksanakan asalkan ada perwakilan eksekutif seperti Sekda.

“Tidak ada aturan harus gubernur atau harus wakil gubernur hadir paripurna. Kalau gubernur tidak dapat hadir bisa wakil gubernur mewakili. Kalau wakil juga sedang tidak berada di tempat bisa Sekda,” kata anggota DPRD Kalteng, Ade Supriadi, di sela Rapat Paripurna DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (3/8/2016).

Politisi PAN tersebut menyikapi berbagai pandangan bahwa rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah kurang afdol atau tidak sah kalau tidak di hadiri oleh pimpinan eksekutif baik gubernur maupun wakil gubernur. Menurut Ade Supriyadi sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan gubernur hadir dalam rapat paripurna DPRD.

Khusus untuk hal yang bersifat penting, menyangkut penandatangan kesempakatan antara eksekutif dan legislatif juga tidak ada keharusan yang baku harus gubernur ataupun wakil gubernur sebab tidak ada aturan yang mengatur harus demikian.

“Kalau gubernur bisa hadir itu lebih baik. Tapi kalau tidak mungkin hadir, karena sesuatu hal, penandatangan tetap bisa dilakukan oleh yang ditugaskan, walaupun hanya berupa paraf, apakah oleh wagub atau sekda, nantinya nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh gubernur juga,” jelasnya.

Terkait penundaan paripurna pengesahan APBD Perubahan 2016, menurut Ade itu hanya miskomunikasi. Sebab saat yang bersamaan, Rabu (3/8/2016), gubernur harus menghadap panggilan Presiden dan tidak bisa di wakilkan sedangkan wagub juga harus menghadiri operasi orang tuanya di Jakarta.

“Terkait penundaan itu, itu karena kondisinya demikian, pengesahan APBD Perubahan akan dijadwal ulang, artinya hanya bergeser waktu atau penjadwalan ulang. Kita harapkan Senin (8/8) pagi rapat gabungan malamnya bisa dilanjutkan rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2016,” ucap anggota Komisi D DPRD Kalteng itu.

Ade, anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan Kalteng V, meliputi Kapuas dan Pulang Pisau, sebenarnya gubernur maupun wakil gubernur sangat ingin hadir pada paripurna tersebut. “Sebenarnya gubernur dan wakil gubernur juga ingin pengesahan cepat dilakukan, tapi karena kondisi demikian, kita juga harus pahami hal itu, dan kita tetap berharap pengesahan di Agustus ini juga.”

Dikatakan anggota dewan dua periode tersebut, anggota legislatif juga sangat berharap kalau pada rapat paripurna bisa dihadiri oleh semua unsur pimpinan baik legislatif ataupun eksekutif. (ARIANATA/N).