MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa dana alokasi khusus (otsus) tidak diperkenankan digunakan untuk delapan jenis kegiatan tertentu. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Manokwari. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024. “Dengan adanya kebijakan terbaru ini, harapannya pengelolaan dana otsus bisa lebih tepat sasaran,” ujar Satriyo. Ia merinci terlebih dahulu bahwa kegiatan yang tidak boleh dibiayai mencakup pembayaran gaji serta tunjangan bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih melalui pemilu. Selanjutnya, pengadaan atau peningkatan sarana dan prasarana bagi ASN dan anggota DPRD juga dilarang menggunakan dana otsus. Kegiatan lain yang termasuk dalam larangan tersebut adalah belanja operasional rutin perkantoran, pengadaan perlengkapan perkantoran, dan pemeliharaan sarana perkantoran. Satriyo menambahkan, honorarium ASN yang dibayarkan dalam periode tertentu, termasuk honorarium pegawai di sektor perbendaharaan, juga tidak dapat dibiayai melalui dana otsus. Selain itu, perjalanan dinas yang tidak diusulkan dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) serta kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua juga terlarang. “Sekarang, tidak semua kegiatan bisa dibiayai dari dana otsus. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan tersebut,” tegasnya. Reformasi dalam pengelolaan dana otsus diharapkan dapat membantu menyelesaikan ketimpangan di daerah, meningkatkan kualitas pembangunan manusia, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang mengharuskan program yang disusun oleh pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketentuan penggunaan dana yang berlaku. “Pemerintah pusat tengah berupaya memperbaiki tata kelola dana otsus ini, supaya pelaksanaan otsus jilid dua lebih efektif dibandingkan dengan jilid satu,” imbuhnya. Namun, ia mengakui bahwa upaya reformasi ini menemui beberapa tantangan, seperti perubahan cara pandang dan paradigma pemangku kepentingan di daerah yang memerlukan waktu. Selain itu, keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya manusia di daerah juga berpotensi menghambat reformasi pengelolaan dana otsus jilid dua. Satriyo menekankan perlunya peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). “Kami berkomitmen untuk mengatasi setiap tantangan yang ada, serta mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah,” tuturnya. Sebagai informasi tambahan, pagu dana otsus untuk tahun 2024 yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,75 triliun, sedangkan Papua Barat Daya menerima alokasi mencapai Rp1,86 triliun. ANTARA