JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian sehubungan dengan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 22 September 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melibatkan seluruh jajaran kepolisian dari berbagai level dalam proses persiapan tersebut. Ia memberikan penjelasan mengenai notifikasi yang diterima, terutama dari daerah-daerah yang dianggap memiliki keterbatasan dalam fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. “Beberapa daerah mengindikasikan bahwa kantor KPU mereka mungkin tidak dapat menampung sejumlah besar orang, sehingga kami merekomendasikan kepada KPU daerah untuk mencari lokasi lain yang lebih dapat menampung dan bersifat representatif saat penetapan pasangan calon dan kegiatan lainnya,” ujar Afif dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta. Rekomendasi untuk mencari tempat alternatif juga berasal dari pihak kepolisian, guna memastikan keamanan selama proses tersebut. Afif menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan langkah pencegahan untuk situasi yang tidak diinginkan. Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga merekomendasikan agar daerah-daerah yang memiliki banyak kandidat calon kepala daerah melakukan deklarasi pemilu damai. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang proses penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. “Pihak keamanan memberikan saran agar penetapan dan pengundian nomor urut, serta deklarasi pemilu damai, dilakukan di lokasi-lokasi yang dinilai aman dan kondusif dalam menghadapi jumlah calon yang banyak,” tambahnya. Sebagai bagian dari persiapan untuk Pilkada 2024, berikut adalah tahapan-tahapan penting yang harus diperhatikan: 1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan tahapan-tahapan tersebut, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan aman, serta memberikan hasil yang sesuai harapan masyarakat. ANTARA