MANADO –
**Borneonews - Manado**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Sulawesi Utara kini melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap ribuan kilogram telur. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa telur tersebut bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (*HPHK*). Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, sebanyak 1.440 kilogram telur telah menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas karantina untuk menjamin bahwa kondisi telur tersebut aman, sehat, dan layak konsumsi. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung. Mereka bertugas mengawasi ribuan kilogram telur yang berasal dari Manado sebelum dilakukan pengiriman ke Ternate, Maluku Utara. Wayan Kertanegara menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan ini diadakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini bertujuan utama untuk mencegah penyebaran penyakit yang mungkin timbul dari produk hewan. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga berfungsi sebagai langkah strategis untuk menjalankan pengawasan dan pengendalian keamanan pangan. Terutama, telur yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan konsumsi harus melalui proses seleksi yang ketat demi memastikan kualitas dan keamanannya. Setelah semua tahap pemeriksaan selesai, dan telur dinyatakan dalam kondisi sehat serta aman, pihak karantina akan menerbitkan dokumen yang dikenal sebagai KH-2. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa telur tersebut terbebas dari *HPHK*. Dalam proses ini, telur juga harus memenuhi standar sanitasi yang baik, memiliki kemasan utuh, dan dilengkapi dengan dokumen yang sesuai. Semua persyaratan ini harus dipenuhi agar telur dapat dikirim ke daerah tujuan dengan aman dan lancar. ANTARA