**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat yang disimpan di perbankan serta perusahaan asuransi di tanah air. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi pelaksanaan program penjaminan polis asuransi, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memastikan adanya kepastian hukum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan bahwa kerjasama ini seharusnya dilakukan dengan tetap menghormati nilai-nilai independensi masing-masing lembaga. Hal ini disampaikan oleh Sadewa dalam sebuah pernyataan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada hari Jumat.
Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, kedua lembaga negara menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk lebih menguatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Nota kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk penguatan dan pengembangan hukum yang berkaitan dengan penjaminan serta perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah.
Selain itu, nota kesepahaman ini juga fokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Terdapat pula upaya untuk menyediakan, melakukan pertukaran, dan memanfaatkan data serta informasi secara lebih efektif. Ruang lingkup kerjasama tersebut mencakup bidang-bidang lain yang kesepakatan ini tetapkan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Kerjasama ini diharapkan mampu membuka peluang untuk saling bertukar informasi, mengatasi tantangan hukum dan regulasi yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga.
Di sisi lain, Ketua MA Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa setelah penandatanganan nota kesepahaman, pihaknya akan menjalin kerjasama yang lebih intensif dengan LPS. Ia menekankan pentingnya koordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan MA yang bersinggungan dengan LPS dan harus diatur secara bersama.
Syarifuddin juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas secara kolektif dengan LPS. Rancangan tersebut akan melibatkan uji publik dari para praktisi dan akademisi sebelum akhirnya diserahkan kembali ke Mahkamah Agung.
Merujuk pada mandat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS memiliki tanggung jawab untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS diberikan waktu paling lambat lima tahun untuk menjalankan mandat baru ini sejak ditetapkannya undang-undang tersebut.
Penambahan tanggung jawabbaru itu tentunya memperluas ruang lingkup peran LPS dalam industri keuangan. Saat ini, LPS dan MA tengah berkolaborasi melalui Tim Pokja Bersama untuk menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Raperma ini akan melengkapi ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan menunjukkan pentingnya pengaturan lebih lanjut terkait kewenangan mengadili sengketa yang berkaitan dengan LPS di peradilan di bawah MA Republik Indonesia.
ANTARA
LPS dan MA Teken MoU untuk Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







