BORNEONEWS, Kobar - Persoalan penggantian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai meruncing. Dalam rapat khusus DRPD Kobar, Rabu (3/8/2016), proses penggantian Sekretaris KPU Kobar dianggap tidak sesuai prosedur mutasi jabatan. DPRD meminta pemerintah daerah, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), segera berkonsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menuturkan, dalam rapat yang melibatkan pihak KPU dan sejumlah pihak terkait, tim Baperjakat Kobar menganggap pencopotan Kamran dari jabatan Sekteraris KPU, beberapa waktu lalu, nonprosedural, atau tidak sesuai prosedur. Pengisian jabatan Sekretaris KPU merupakan kewenangan Sekretaris Jenderal KPU RI. Bukan kewenangan pembina kepegawaian daerah.

"Kita merekomendasikan pemerintah daerah segera berkonsultasi dengan KASN. Karena menurut Sekda, penggantian Sekretaris KPU itu tidak seusai prosedur. Tapi perlu ditegaskan, ini bukan bentuk intervensi DPRD kepada KPU. Kita sebenarnya ingin membantu KPU agar ke depan tidak timbul persoalan," kata Ahmadi Riansyah, Rabu (3/8/2016).

Ahmadi Riansyah mengungkapkan, muncul isu yang menyebut, penggantian Sekretaris KPU yang nonprosedural itu mengakibatkan pejabat yang kini duduk sebagai Sekretaris KPU Kobar tidak memiliki legitimasi untuk mengurus segala hal berkaitan dengan perencanaan anggaran di KPU Kobar. Itu dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar 2017.

"Ada informasi seperti itu. Tapi mengenai sah atau tidaknya SK pengisian jabatan Sekretaris KPU, bukan kewenangan kita. Tapi kalau ternyata pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris KPU Kobar itu punya legitimasi, ya penggantian sekretaris itu tidak jadi masalah. Intinya, kita tak ingin penggantian sekretaris di KPU Kobar ini mengganggu persiapan pelaksanaan Pilkada Kobar 2017. (RADEN ARIYO/N).