SAMARINDA –
**Borneonews - Balikpapan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, mengumumkan bahwa mereka memerlukan sebanyak 6.972 petugas untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Suhardy, salah satu anggota KPU Balikpapan, menjelaskan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibuka pada Pilkada 2024 mencapai 996. Oleh karena itu, KPU menetapkan kebutuhan petugas KPPS sebanyak 6.972 orang untuk mengelola pemungutan suara di seluruh TPS tersebut. Dalam penjelasannya, Suhardy menambahkan bahwa dari 996 TPS yang akan ada, terdiri dari 992 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus. Setiap TPS akan ditempatkan tujuh anggota KPPS, bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di masing-masing lokasi. Pendaftaran bagi calon petugas KPPS telah dibuka oleh KPU Kota Balikpapan mulai 17 September hingga 28 November 2024. Persyaratan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS pada pemilihan mendatang tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Hanya terdapat penegasan terkait batasan usia, di mana calon petugas harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Suhardy juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggota KPPS untuk tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pilkada 2020. Penurunan jumlah kebutuhan petugas ini disebabkan oleh adanya pengurangan jumlah TPS reguler pada Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih per TPS. Sebelumnya, satu TPS hanya melayani 300 pemilih, namun pada tahun ini batasan tersebut meningkat menjadi 600 pemilih per TPS. Suhardy menyatakan bahwa telah ditetapkan bahwa 600 pemilih per TPS adalah jumlah maksimal yang dapat diterima. Dengan demikian, KPU Kota Balikpapan berupaya untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk menyongsong Pilkada yang akan datang, guna memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA