AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyampaikan dalam putusannya bahwa Ramadhan telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Ramadhan juga melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama. Sidang yang berlangsung pada hari Jumat ini dipimpin oleh Kadar Noh dengan didampingi oleh hakim anggota lainnya, yakni Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo. Selain itu, sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta penasihat hukum dari terdakwa. Kadar Noh dalam musyawarah majelis hakim menyatakan bahwa seluruh hukuman yang dijatuhkan akan mengurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan memutuskan agar Ramadhan tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, majelis hakim juga menginstruksikan agar barang bukti yang diperoleh dalam perkara ini, termasuk beberapa kartu ATM, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa lain, Abdul Gani Kasuba. Biaya perkara juga ditetapkan sebesar Rp7.500,00 yang akan dibebankan kepada Ramadhan Ibrahim sebagai terdakwa. Dengan demikian, keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi di daerah tersebut. ANTARA