BATAM –
**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, telah melibatkan 35 petugas dalam pelaksanaan survei terhadap objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup restoran dan kafe di wilayah tersebut. Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa survei ini tidak hanya berfokus pada restoran, tetapi juga mencakup kafe, rumah makan, dan usaha sejenis lainnya. “Sebanyak 35 petugas telah ditugaskan untuk kegiatan survei ini. Proses survei dimulai pada tanggal 13 November hingga 12 November mendatang,” jelas Azmansyah. Lebih lanjut, Azmansyah menjelaskan bahwa setiap usaha makanan dan minuman yang memiliki omzet minimal Rp20 juta diwajibkan untuk menyetorkan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah. “Selama ini, dalam struk pembayaran, terdapat pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah. Pertumbuhan usaha makanan dan minuman di Batam cukup pesat, sehingga kami melakukan pendataan untuk memperbarui informasi terkini,” tuturnya. Hasil dari pendataan yang dilakukan akan digunakan untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet yang ada pada para wajib pajak di masa yang akan datang. Saat ini, berdasarkan data yang tersedia, terdapat sekitar 1.300 wajib pajak yang terdaftar dalam sektor makanan dan minuman. Dalam upaya meningkatkan transparansi dalam penyetoran pajak, pemerintah daerah juga telah memasang *tapping box* pada mesin transaksi usaha. “Alat ini sudah terpasang dan memberikan laporan yang akurat mengenai jumlah transaksi yang terjadi di usaha makanan dan minuman,” kata Azmansyah. Hingga saat ini, penerimaan daerah dari pajak restoran dan sektor sejenisnya telah mencapai 68 persen atau setara dengan Rp98 miliar dari target keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp136 miliar. Azmansyah sangat optimis bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin membaik di Batam. “Tren positif ini diharapkan terus meningkat, seiring dengan survei pajak makan dan minum yang sedang kita laksanakan. Dengan demikian, kami dapat memperoleh data terbaru mengenai jumlah usaha di sektor ini,” pungkasnya. ANTARA