**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja telah diatur dalam konstitusi negara. Ia mengingatkan pentingnya dukungan dari perusahaan serta badan hukum terkait hal ini.
"Jika suatu perusahaan atau badan hukum tidak mendukung pembentukan serikat pekerja, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum," ujarnya saat mengadakan dialog bertema *Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja* di Cikini, Jakarta, pada hari Jumat.
Menurut Dhahana, keberadaan serikat pekerja merupakan langkah positif dalam menyampaikan aspirasi para pekerja. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat dijamin baik oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di sektor bisnis. Hal ini dibuktikan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 yang berfokus pada Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Dhahana juga menyebutkan bahwa pers merupakan mitra dalam mengedukasi publik mengenai isu-isu penting. Demikian, Ia menekankan perlunya negara untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada para insan media.
"Perlindungan terhadap wartawan sangat vital karena mereka seringkali berada dalam situasi yang rentan. Saat mereka mengungkapkan kebenaran, hal tersebut dapat menjadi masalah bagi pihak-pihak yang merasa terancam oleh informasi tersebut, yang biasanya berujung pada ancaman atau intimidasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menyoroti tantangan yang dihadapi wartawan dalam perjuangan mereka melindungi diri dari intimidasi serta kekerasan. Ia berpendapat bahwa adanya wadah dan organisasi untuk advokasi sangat diperlukan bagi para jurnalis.
Dalam diskusi tersebut, Kamil juga mengangkat permasalahan yang dihadapi pekerja media dalam mendirikan serikat pekerja, terutama karena kurangnya dukungan dari perusahaan pers. Salah satunya adalah pengalaman pahit yang dialami oleh Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
"Semua anggota yang terlibat dalam pembentukan serikat pekerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak," ujarnya.
Menanggapi kenyataan tersebut, Dhahana Putra menegaskan bahwa pemecatan secara sepihak terhadap karyawan yang berserikat berada di bawah perhatian Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan juga CNN, untuk menyelesaikan masalah ini.
ANTARA
Pentingnya Dukungan Perusahaan untuk Serikat Pekerja di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







