AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate telah memutuskan untuk menunda sidang putusan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam kasus suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Penundaan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, pada hari Jumat. Sidang putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 September 2024. Pada sidang tersebut, Abdul Gani Kasuba akan diadili bersamaan dengan terdakwa lainnya, yaitu Imran Yakub, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara secara non aktif. Sidang ini direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIT. Kadar Noh menjelaskan bahwa putusan untuk mantan Gubernur Maluku Utara yang pernah menjabat selama dua periode ini akan berlangsung bersamaan dengan sidang bagi terdakwa Imran Yakub. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama sembilan tahun atas tuduhan korupsi berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek di Pemerintah Provinsi Malut. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu enam bulan setelah putusan. Dalam dakwaan yang diajukan, Abdul Gani Kasuba dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal yang disebutkan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Abdul Gani Kasuba disusun dalam dokumen sepanjang 1.872 halaman yang memakan waktu selama dua pekan. Tuntutan tersebut mencakup pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp109,056 miliar serta 90 ribu *dolar Amerika Serikat*. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai pengganti pembayaran. Apabila terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi tuntutan tersebut, ia dapat dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama lima tahun. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan bahwa waktu penahanan terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan, dan memutuskan untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang berkenaan dengan jual beli jabatan serta proyek infrastruktur. Selama proses ini, terdakwa telah diduga menerima total gratifikasi dan suap yang mencapai Rp 109,7 miliar. Sebagai seorang penyelenggara negara, Abdul Gani Kasuba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu *dolar Singapura*, baik melalui transfer maupun tunai, menggunakan 27 rekening yang berbeda, termasuk rekening milik sekretaris pribadi dan anggota keluarganya. ANTARA