**Borneonews - Mataram**, Penyidik pegawai negeri sipil dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) telah melakukan penyerahan seorang tersangka pengemplang pajak berinisial ZA, yang merupakan seorang pengusaha asal Sekongkang, kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Bersama dengan tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan dalam proses ini.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Samingun, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, yang dikenal dengan sebutan P-21. Dalam keterangannya, Samingun mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan langkah kedua dalam proses hukum, yang dilakukan setelah adanya pernyataan kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.
Kasus yang melibatkan ZA mencakup tindak pidana terkait ketidakpatuhan dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (*value added tax* atau VAT), yang telah mengakibatkan kerugian finansial bagi negara mencapai Rp595 juta. Perbuatan tersebut terjadi selama periode pajak antara Januari hingga Desember 2018, saat PT SBS menjalin kemitraan dengan PT Amman Mineral.
Lebih lanjut, meskipun PT Amman Mineral telah melakukan pembayaran atas 41 faktur pajak yang mencakup PPN sebesar 10 persen, PT SBS tidak pernah menunaikan kewajiban penyetoran PPN yang seharusnya dilakukan. Akibat dari kelalaian ini, laporan surat pemberitahuan tahunan (*annual tax return*) untuk masa PPN menunjukkan angka nihil.
Dalam upaya menagih pajak terutang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar telah berupaya melakukan berbagai langkah, termasuk mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (*SP2DK*) pada tahun 2019. Namun, ZA tidak pernah memenuhi undangan untuk melakukan konseling, yang akhirnya memicu DJP Nusra untuk mengambil langkah penyidikan terhadap perkaranya.
Samingun menambahkan, sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, pihaknya telah melakukan penyitaan atas aset milik ZA. Aksi penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, mencakup properti dengan nilai total Rp501.300.000.
Proses hukum yang berlangsung merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kejadian ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum perpajakan di daerah tersebut.
ANTARA
Penyidik DJP Nusra Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Jaksa
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







