BATAM –
**Borneonews - Batam**, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, merekomendasikan kepada Polda Kepulauan Riau untuk melakukan *bedol desa* di Satresnarkoba Polresta Barelang. Langkah ini dianggap perlu untuk menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba yang telah berlangsung. Menurut Poengky, ada kekhawatiran mengenai kemungkinan keberadaan "tanaman keras" yang merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu dalam kepolisian yang menyalahgunakan posisi dan kewenangannya. "Mereka yang terlalu lama bertugas tanpa dilakukan pergantian atau rotasi di satu tempat berisiko mengalami situasi tersebut," ujarnya. Konsep *bedol desa* muncul sebagai respons terhadap insiden di mana sejumlah anggota kepolisian terlibat dalam kasus narkoba, termasuk peristiwa di Satresnarkoba Polresta Barelang. Poengky menjelaskan bahwa tidak adanya rotasi dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Anggota yang tidak dipindahkan berpotensi untuk terlibat dalam berbagai praktik korupsi, termasuk pungutan liar dan perdagangan barang bukti. Istilah *bedol desa* sendiri pernah diperbincangkan saat kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi sorotan publik. Poengky menegaskan pentingnya rotasi dan mutasi di tubuh Polri untuk menciptakan atmosfer kerja yang segar serta mengurangi risiko pelanggaran di dalam tubuh kepolisian. Kejadian terbaru di mana lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dengan bantuan Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang menjurus pada penghilangan barang bukti narkoba, membuat Poengky sangat terkejut. Hanya beberapa waktu sebelumnya, mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya, juga ditangkap karena kasus yang serupa. "Sungguh mengejutkan dan sangat memalukan bahwa kasus penjualan narkoba bisa terulang, dan ini dilakukan oleh lima anggota yang kini terlibat. Ini menggambarkan adanya kenekatan dan kurangnya efek jera terhadap pelanggar," tuturnya. Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan kurangnya perhatian dari atasan terhadap potensi penyalahgunaan oleh bawahannya. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap anggota perlu ditingkatkan agar lebih efektif. Komunikasi yang baik dan hubungan yang dekat antara atasan dan bawahan diperlukan untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi bawahan, sehingga pelanggaran bisa dicegah lebih awal. Dia juga menyoroti bahwa, jika terbukti lima anggota Satresnarkoba tersebut terlibat dalam penjualan narkoba sebanyak 5 kg, perbuatan mereka bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap institusi kepolisian. Hal ini membuat mereka layak untuk dipecat dari jabatannya. Lebih jauh, Poengky menegaskan perlunya hukuman yang serius bagi para pelanggar. "Mereka tidak hanya harus dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenakan sanksi tambahan yang berat, serta dihadapkan pada dakwaan pencucian uang dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya. Dalam pernyataannya, Poengky berharap agar sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera dan mendorong pengawasan yang lebih baik dari atasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kini sedang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghilangan barang bukti narkoba. Mereka terdiri dari seorang perwira dan empat bintara, yang mendapati tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap integritas institusi kepolisian. ANTARA