BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024, di Tamiang Layang, Jumat, 21 September 2024.
Rakor yang di ruang rapat paripurna DPRD Barito Timur itu, dilaksanakan tertutup bagi wartawan. Saat diwawancarai selepas rapat, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan bahwa kegiatan itu diadakan berdasarkan surat dari KPK yang meminta untuk diadakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi.
"Artinya KPK tentu ingin mengingatkan di awal masa jabatan ini agar semua memegang teguh sumpah janji, tugas fungsinya sebagai anggota DPRD Barito Timur. Tujuan awal menjabat adalah mulia ingin mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, itu yang diingatkan agar diperjuangkan sampai masa akhir jabatan dengan sebaik-baiknya tanpa tujuan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," ungkapnya.
Kemudian KPK juga menjelaskan tanggung jawab tugas dan fungsi koridor-koridor yang harus dilalui dan dan tidak boleh dilampaui.
"Tadi kawan-kawan juga sudah sama-sama sharing hal-hal apa saja yang tidak dibenarkan seperti gratifikasi, suap dan lain sebagainya. Intinya kita harus mawas diri supaya kita tidak melukai atau mencederai amanah dari masyarakat," lanjut Ketua DPRD.
--page
Nursulistio kemudian mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPK untuk memberikan masukan dan mengingatkan seluruh anggota DPRD Barito Timur untuk pencegahan korupsi.
"Sebenarnya rapat koordinasi seperti ini sering kita ikuti dengan tujuan mengingatkan kita semua agar terus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi," ujarnya.
Ketua DPRD menambahkan, pada kesempatan tersebut KPK juga mengingatkan pemerintah daerah jadi agar memaksimalkan potensi-potensi daerah.
"Ada potensi alam di Barito Timur yang belum dikelola dengan maksimal agar dimanfaatkan dengan baik supaya tidak semata-mata mengharapkan dana transfer dari pusat saja," ungkapnya menirukan pesan KPK. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









