BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah menyerahkan dua aparatur sipil negara (ASN) kepada kejaksaan negeri setempat. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial TA dan JD, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program pengelolaan produksi kedelai yang berlangsung pada tahun anggaran 2016. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat *P-21* oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp465 juta. Sebelumnya, salah satu tersangka dengan inisial JD sudah ditahan di Markas Polres Aceh Barat sejak awal Agustus 2024 yang lalu, sehubungan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus korupsi yang tengah diselidiki. Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan bahwa penahanan JD dilakukan setelah penyidik melakukan berbagai pengembangan terkait kasus ini. Sementara itu, tersangka lainnya, TA, juga telah mengalami penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang serupa. Sumber bahasan mengenai kasus ini berawal dari program pengelolaan produksi kedelai yang merupakan bagian dari penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2016. Program tersebut dikelola oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui anggaran tugas pembantuan yang terdapat dalam DIPA Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp465 juta. Kedua tersangka TA dan JD dihadapkan dengan sejumlah pasal dalam undang-undang, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ANTARA