JAYAPURA –
**Borneonews - Sentani**, Kepolisian Resor (Polres) Jayapura di Provinsi Papua telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di kampung-kampung untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Seruan ini muncul setelah pihak kepolisian mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura baru-baru ini. Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, dalam keterangannya di Sentani, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba kini telah menyebar ke lingkungan kampung, sehingga hal ini menjadi perhatian yang serius bagi semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah kampung. "Narkoba tidak memiliki manfaat. Sebaliknya, penggunaan substansi ini hanya akan membuat penggunanya menjadi lemah dan ketergantungan, yang berpotensi menghancurkan masa depan mereka," tegasnya. Umar Nasatekay menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kampung dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan mereka agar dapat mencegah peredaran narkoba. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat agar tindakan dapat diambil segera. Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Jayapura telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba serta barang bukti terkait. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan pengawasan dari pihak kejaksaan dan lembaga bantuan hukum, serta dihadiri oleh para tersangka. Salah satu penangkapan yang mencolok terjadi pada 12 Agustus 2024, di mana seorang tersangka berinisial SM (39) ditangkap di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja. Penangkapan lainnya dilakukan pada 11 Agustus 2024, saat anggota kepolisian mengamankan tersangka AR (24) dan JKH (30) di Ruang Operasional Gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani. Dari mereka, petugas menemukan empat plastik bening besar yang juga berisi ganja. Selain itu, Resnarkoba Polres Jayapura menangkap tersangka FM (32) di Jalan Koya Barat, tepat di depan SMPN 4 Koya Barat. Dari FM, polisi menyita tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap tersangka RRA (24), yang tertangkap di Kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja. Barang bukti ganja yang berhasil disita dari para tersangka tersebut kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura. Setiap tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan maksimal 12 tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. ANTARA