BORNEONEWS, Palangka Raya -  Ahli pada sidang gugatan terhadap BPKP Kalimantan Tengah di Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan, hasil audit kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dum mobil di Kabupaten Barito Timur (Bartim) tidak layak. Pasalnya, laporan hasil audit tidak memenuhi standar audit APIP.

Sudirman, ahli yang dihadirkan penggugat, tersangka Banju T Mangko, mantan Sekda Bartim menjelaskan, sesuai UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, audit harus memenuhi standar. Turunan UU ini adalah Permenpan Nomor 5/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara dalam audit dilakukan BPKP Perwakilan Kalteng pada kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa 44 unit mobil ini kata Sudirman, Standar Audit APIP diabakan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya auditor mengkonfirmasi kevalidtan data yang dimiliki dengan pihak yang diaudit (audity).

“Auditnya bertentangan dengan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hasil auditnya bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara karena hasil auditnya tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya,” papar Sudirman, Rabu (3/8/2016).

Selain itu kata Sudirman, penggunaan SK Bupati sebagai harga jual kendaraan roda 4  juga tidak benar. Karena setelah dia pelajari, SK tersebut hanya untuk 17 unit kendaraan roda 4, namun oleh BPKP Kalteng untuk 44 unit kendaraan.

Khusus untuk masalah SK Bupati ini katanya, BPKP Perwakilan Kalteng juga tidak konsisten. Di satu sisi SK tersebut kata dia digunakan sebagai landasan perhitungan, namun di sisi lain juga dinyatakan mengabaikan keputusan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta bertentangan dengan Lampiran Mendagri.

Sementara itu Labih Marat Binti, Kuasa Hukum Banju T Mangko mengatakan, setelah mendengar paparan ahli di muka hakim berharap Kejaksaan Negeri Tamiyang Layang untuk segera menangguhkan penahanan kliennya. Dia berharap, kejaksaan bersikap fair dengan menunggu proses di PTUN selesai.

“Karena apabila ini diteruskan ke persidangan dengan membuat surat dakwaan itu premature. Hormati perintah presiden, hargai perintah peresiden karena saya yakin seribu persen ini kriminalisasi,” kata Labih M Binti seusai sidang.

Sementara itu, tiga orang kuasa hukum BPKP Perwakilan Kalteng coba dimintai komentar untuk menyeimbangkan pendapat ahli menolak bicara. “Pakai apa yang disampaikan di sidang tadi saja,” kata seorang di antaranya. (RONI SAHALA/N).