**Borneonews - Jambi**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi baru-baru ini berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. Pengiriman tersebut ditujukan ke wilayah Betung, Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto, menginformasikan bahwa pihaknya menerima kabar mengenai adanya pengiriman paket narkoba dan segera meluncurkan penyelidikan. Dalam proses tersebut, dua kurir yang berinisial IN dan MS, keduanya merupakan warga Sumatera Selatan, berhasil ditangkap. Dari mereka, polisi berhasil menyita kurang lebih 2 kilogram sabu.
Penangkapan IN dilakukan di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan ini diawali dengan tindakan pengamanan terhadap tersangka IN setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif.
Setelah penangkapan IN, polisi melakukan interogasi yang mengarah pada penangkapan MS di Betung, Sumsel. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Aceh dan dikirim melalui Pekanbaru.
Wakil Direktur menyebutkan, "Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru." Menurut pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam pengiriman narkoba.
Sebagai imbalan atas jasa pengiriman narkoba, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram. Sabu yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di luar Provinsi Jambi. Dari pengungkapan ini, polisi menyatakan bahwa mereka berhasil menyelamatkan sekitar 10.040 jiwa. Jika dilakukan rehabilitasi dengan biaya Rp4,5 juta per orang, total biaya yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp45 miliar.
Selanjutnya, jika dihitung dengan nilai satu gram sabu yang diperkirakan seharga Rp1,3 juta, total barang bukti sabu yang berhasil disita bernilai sekitar Rp2,6 miliar. Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa mereka terdesak untuk menjadi kurir narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat tindakan ilegal mereka, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
ANTARA
Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu Rp2,6 Miliar ke Sumsel
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







