JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI merupakan produk hukum yang dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di masa sekarang serta masa depan. Silmy mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi payung hukum yang diperlukan dalam menghadapi kebangkitan berbagai isu keimigrasian. "Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, kami berhasil mendapatkan regulasi keimigrasian yang baru. Ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan diri menghadapi tantangan ke depan," tuturnya. Juga dijelaskan bahwa RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga berupaya meningkatkan layanan. Salah satu contohnya adalah pengaturan mengenai masa berlaku izin masuk kembali (*IMK*) yang kini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (*ITAS*) dan izin tinggal tetap (*ITAP*). Silmy menjelaskan, sebelumnya masa berlaku izin yang diterbitkan hanya maksimal dua tahun. Jika seseorang memiliki *ITAP* selama lima tahun, maka mereka harus kembali ke kantor imigrasi untuk memperpanjang *IMK* setelah masa berlakunya habis. Namun, dengan perubahan ini, prosedur tersebut tidak lagi diperlukan. Perubahan pada UU Keimigrasian juga menyentuh aspek pencegahan. Seseorang yang telah melalui tahap penyidikan dan berlanjut ke tahap penuntutan kini dapat dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Penyesuaian ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Selain itu, terdapat perubahan mengenai tindakan penangkalan. Misalnya, jika seorang warga negara asing (WNA) terbukti melakukan kejahatan di Indonesia, mereka dapat dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Regulasi yang baru juga mencakup persyaratan bagi pejabat imigrasi dalam pelaksanaan penegakan hukum yang mengizinkan mereka untuk menggunakan senjata api. Aturan lebih rinci tentang penggunaan senjata ini akan diatur dalam peraturan menteri. Hal ini dianggap penting oleh Silmy, mengingat pengalaman menyakitkan yang pernah dialami oleh petugas imigrasi di lapangan. Ia menyoroti insiden tragis di mana seorang petugas imigrasi kehilangan nyawanya karena tidak memiliki alat perlindungan saat menjalankan tugas. "Ketika melakukan pengamanan terhadap warga asing, petugas kami sering kali menghadapi situasi berbahaya, dan dalam beberapa kasus, mereka tidak memiliki sarana untuk melindungi diri," jelas Silmy. Sebelumnya, pada Kamis, 19 September, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang yang sah. ANTARA