BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial SN (44), pelaku pembegalan terhadap perempuan pedagang sayur di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku merupakan tetangga korban berinisial SR (48). Pada saat kejadian, pelaku sengaja menunggu korban di tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan aksinya.
"Saat korban melintas hendak ke pasar untuk membeli sayur, di situlah pelaku ini mencegat korban dengan membawa senjata timpul," kata Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo, Jumat, 20 September 2024.
Kemudian, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi, hingga korban jatuh tersungkur.
"Lalu dia meraba tubuh korban berniat untuk mencari perhiasan namun tidak ditemukan. Pelaku mengambil uang tunai dan handphone milik korban," ungkap Tri Wibowo.
--page
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk memburu pelaku yang saat ini telah diamankan bersama barang buktinya.
"Pelaku akan kita sangkakan Pasal 365 ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Waka Polres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/y)









