BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, Jumat, 20 September 2024.
Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Barito Timur, Komisioner Bawaslu Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Polres Barito Timur dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Barito Timur, Sekretaris Diskominfosantik Barito Timur, para anggota pemilihan kecamatan (PPK), naradamping pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta naradamping pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
Saat membuka kegiatan tersebut secara virtual, Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita, menjelaskan bahwa meski disibukkan dengan kegiatan lain namun dirinya tetap mengikuti rapat pleno tersebut secara virtual dan memantau perkembangan data pemilih yang diputuskan sebagai data pemilih sementara dan kemudian diperbaiki sesuai dengan data dukung yang dilengkapi.
"Bapak ibu sekalian, yang ingin kami tekankan di sini adalah hak warga negara. Jadi, mengingat kami adalah pelaksanaan teknis dari pemilihan kepala daerah maka kami bertanggung jawab untuk melindungi hak seluruh masyarakat yang ada di Barito Timur untuk memilih pada Pilkada 2024," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Satya menyampaikan bahwa sekalipun nanti daftar pemilih telah ditetapkan, namun tidak menghilangkan hak masyarakat lain yang belum terdaftar karena alasan-alasan yang tak dapat dihindari.
--page
"Karena itu bapak ibu, perlu dipahami bahwa data pemilih yang kita putuskan itu berkaitan dengan kebutuhan untuk penyiapan logistik, supaya Pilkada ini dilaksanakan secara efektif efisien sesuai dengan tuntutan," jelasnya.
Ketua KPU melanjutkan, dengan data pemilih yang ada maka KPU dapat menambahkan sekian persen surat suara cadangan untuk pemilih yang belum terdaftar.
"Sehingga masyarakat yang belum terdaftar dapat memilih di tempat pemungutan suara atau TPS terdekat dengan menggunakan tanda pengenal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan warga setempat," imbuhnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









