BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah mengumumkan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Komite Pengarah BPDPKS, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terdiri dari beberapa anggota penting kabinet, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
"Penyesuaian tarif pungutan ekspor ini juga mempertimbangkan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Aburrachman dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 September 2024.
Langkah ini menurutnya diharapkan dapat mendukung perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Eddy menjelaskan, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil atau CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan. Tarif baru ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, memberikan waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
--page
"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap harga Tandan Buah Segar atau TBS di tingkat petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani kelapa sawit dapat terjaga, sementara industri sawit nasional terus berkembang secara berkelanjutan," katanya lagi.
Langkah ini, katanya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan kompetitif di pasar global.
"Dengan penyesuaian tarif pungutan ekspor ini, diharapkan produk kelapa sawit Indonesia dapat lebih bersaing dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/y)









