**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menginformasikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan dukungan atau fasilitas untuk kampanye kotak kosong dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas adanya 35 daerah yang akan melaksanakan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon yang berkompetisi melawan kotak kosong. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU, Jakarta, Afifuddin menegaskan bahwa hanya pasangan calon yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan dukungan dari KPU. "Kami tidak akan memfasilitasi kotak kosong karena mereka tidak melakukan pendaftaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU hanya akan memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah yang secara resmi telah terdaftar dan memenuhi kriteria untuk maju dalam Pilkada 2024. Ia juga menekankan bahwa hak untuk berkampanye hanya dimiliki oleh pasangan calon yang telah ditetapkan. Sementara itu, kotak kosong akan dicantumkan dalam proses pengundian nomor urut tetapi tidak berhak atas fasilitas kampanye seperti alat peraga atau partisipasi dalam debat.
Afifuddin menegaskan bahwa di dalam debat yang berlangsung, fokus utamanya adalah pada visi dan misi pasangan calon tunggal. "Sementara kotak kosong akan diundi untuk menentukan nomor urutnya, tidak ada fasilitas kampanye yang diberikan," ucapnya. Ia menambahkan bahwa meskipun KPU tidak mengatur tentang kampanye kotak kosong, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang individu atau kelompok yang ingin melaksanakan kampanye untuk kotak kosong.
"Saat ini, kami tidak dapat melarang atau mendorong kampanye kotak kosong, karena belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut dalam undang-undang atau peraturan KPU," imbuhnya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, KPU awalnya mencatat 43 wilayah yang memiliki calon tunggal selama masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Setelah ada perpanjangan waktu pendaftaran dari 2 hingga 4 September, dua wilayah berhasil menambah pasangan calon, sehingga jumlah total calon tunggal menjadi 41. Kemudian KPU kembali membuka penerimaan dokumen pencalonan dari 11 hingga 16 September 2024 bagi wilayah dengan calon tunggal, juga wilayah yang sebelumnya mengajukan tetapi ditolak atau sedang dalam sengketa di Bawaslu. Saat ini, terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Tanggal 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 24 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Tanggal 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Tanggal 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
KPU Tegaskan Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
Komentar (0)
Memuat komentar…







